Sidang Lanjutan Ben Brahim dan Istri, Sampaikan Nota Keberatan

IMG 20230824 WA0034

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati , S Bahat dan istrinya Ary Egahni kembali digelar di Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8/2023).

Sidang kedua pada kali ini beragendakan membacakan nota keberatan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Usai sidang, Penasehat Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan mengatakan, bahwa nota keberatan tersebut berkaitan dengan penyebutan nama terdakwa 2, yaitu Ary Egahni. Dimana berdasarkan KTP milik kliennya, nama lengkap Ary Egahni bernama Ary Egahni Ben Bahat.

Selanjutnya disampaikan Regginaldo terkait dengan penerapan pasal yakni pasal 18 UU Tipikor, penerapan pasal 18 adalah penerapan pasal yang dijunctokan dengan pasal 2, pasal 3 UU Tipikor. Di mana di situ pasal 2 dan pasal 3 secara garis besar adalah menyangkut tentang delik delik terkait dengan kerugian keuangan negara.

“Terhadap perkara kita ini, bukan merupakan perkara kerugian keuangan negara. Namun lebih kepada tudingan gratifikasi, tudingan meminta menerima memotong kepada penyelenggara negara lain atau kas umum,” bebernya.

Regginaldo menyebut, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. Ia juga menyoroti dalil penerimaan uang dari PT. Globalindo Agung Lestari dan PT. Dwi Warna Karya sejumlah total Rp1.030.000.000.

“Di dakwaan, di situ kita tidak bisa melihat secara jelas dan tidak bisa melihat secara lengkap bahwa setelah uang itu diterima melalui rekening atas nama Kristian Hadinata yang merupakan supir atau protokol Pemerintah Kabupaten Kapuas, kelanjutannya tidak ada. Jadi harus terurai dengan jelas dan terurai dengan lengkap. Misal setelah uang itu diterima, lalu kapan diberikan kepada saudara terdakwa. Dimana, bagaimana cara memberikannya,” tegas Regginaldo.

Sementara itu, terkait dengan penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga menerima dari hasil gratifikasi, maka diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan. Ketika melewati 30 hari, kata Regginaldo, maka pasal 12 B menjadi hidup.

“Menjadi pertanyaan di dalam uraian dalil dakwaan kapan kemudian Kristian Hadinata memberikan kepada terdakwa 1 atau bersama dengan terdakwa 2. Ini tidak terjawab,” tegasnya.

Dalam penerimaan uang dari Ardi Candra terkait urusan dengan pemenangan Pilbup Kapuas dan 2019 Ary Egahni, serta dalam Pilgub 2020, Regginaldo mengatakan, bahwa hal tersebut hanya pernyataan satu orang saksi saja, yakni Ardi.

“Kita melihat bahwa hal itu hanya pernyataan dari satu orang saksi saja atas nama Ardi Candra. Apakah memang kemudian ini dapat dibuktikan dengan alat bukti lain. Mari kita sama-sama perhatikan di persidangan. Namun kita siap juga menangkis dan membantah tudingan ini,” ungkapnya.

Regginaldo juga menyebut nama sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kapuas, yakni mantan Direktur Kapuas Agus Cahyono. Selain itu Suwarno Muriyat, Septedy, dan Teras, yang disebut sebagai saksi dalam perkara Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Poin ini ketika memang bisa menerapkan dengan sebenarnya, kami melihat para saksi ini pelaku juga atau memang pelaku dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerapan pasal 11 10 f,” tegasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, yang lainnya, Akmal Hidayat menambahkan, bahwa ada saksi-saksi tersebut yang seharusnya juga menjadi tersangka.

“Karena mereka sudah memenuhi unsur turut serta. Nah terkait dengan terdakwa II, dakwaan jaksa dia dianggap sebagai penyelenggara negara, tetapi kalau kita lihat dalam dakwaan khususnya pasal 12 huruf B,” pungkasnya. (asp)