Tak Bawa KTP, 30 Warga Kena Sanksi Tertulis dan Administratif

WhatsApp Image 2023 08 29 at 5.53.40 PM (1)

, – Sedikitnya 30 warga terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Kota Palangka Raya bersama instansi gabungan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (29/8/2023).

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil () dan Penegakan Produk Daerah (PPHD) , Djoko Wibowo mengatakan dalam kegiatan tersebut terdapat 1.454 orang yang dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya sebanyak 30 orang warga didapati tidak membawa e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital. 16 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan 14 orang dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.

“Pemeriksaan ini terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membawa identitas diri ketika bepergian.

“Membawa e-KTP wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian,” tegasnya. (yud)