Tak Bawa KTP, 30 Warga Kena Sanksi Tertulis dan Administratif

WhatsApp Image 2023 08 29 at 5.53.40 PM (1)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 30 warga terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama instansi gabungan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (29/8/2023).

Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan dalam kegiatan tersebut terdapat 1.454 orang yang dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya sebanyak 30 orang warga didapati tidak membawa e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital. 16 pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan 14 orang dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.

“Pemeriksaan ini terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membawa identitas diri ketika bepergian.

“Membawa e-KTP wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian,” tegasnya. (yud)