BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berencana melakukan relokasi kepada warga korban kebakaran Jalan Flamboyan Bawah Gang Kahanjak, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka, Raya Sigit K Yunianto mengatakan, rencana relokasi tersebut harus dipersiapkan secara matang mulai hulu hingga hilir.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan, yakni mulai dari kondisi lingkungan sekitar hingga kondisi administrasi legalitas tanah. Apakah tanah tersebut memang tanah kosong tidak bertuan atau memang sudah ada pemilik tanahnya.
“Yang pasti relokasi di tempat yang baru yaitu Gang Sari 45 ini, saya harap tidak membuat perumahan yang dibangun kumuh dan perumahan yang berdempetan,” katanya, Selasa, (22/8/2023).
Dijelaskannya, perumahan yang berdempetan ini, dinilai berpotensi terjadi hal serupa, mengingat di Jalan Flamboyan Bawah Gang Kahanjak kondisi perumahannya berdempetan satu dengan yang lainnya.
“Relokasi ini langkah yang sangat bagus, kami dukung dan kami apresiasi, maka dari itu dalam perencanaan site plan segala macam harus benar-benar dipersiapkan secara baik dan juga lancar,” pungkasnya. (oje)