Bea Cukai Palangka Raya Amankan 52 Ribu Batang Rokok Ilegal

Whatsapp Image 2023 10 03 At 2.57.23 Pm (1)
Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara bersama Kasi Penindakan dan Penyidikan Firman Yusuf ketika menunjukkan rokok ilegal yang diamankan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal gencar dilakukan Bea Cukai Palangka Raya. Selain melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap rokok ilegal, sanksi tegas juga dilakukan kepada pihak yang terlibat.

Baru-baru ini, Bea Cukai Palangka Raya menindak seorang pria berinisial S, usai kedapatan memiliki 52.000 batang rokok ilegal yang diambilnya dari salah satu gudang jasa ekspedisi pada 28 Juli 2023 lalu.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Mendapat informasi, petugas segera bergerak di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Tersangka S ditangkap bersama barang bukti 52.000 batang rokok ilegal.

“Tersangka kita jerat dengan ketentuan pasal 54 Jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Senada, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, menjelaskan bahwa sesuai peraturan Kementerian Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022, sejak tahun 2023 beberapa perkara tindak pidana cukai dapat dilakukan proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.

Dalam perkara ini, perkiraan nilai barang yang diamankan adalah Rp65,2 Juta dengan nilai cukai Rp34,7 juta.

“Tersangka dalam hal ini menyanggupi membayar sanksi denda yang diterapkan yakni tiga kali nilai cukai barang sejumlah Rp104,3 juta,” tegasnya.

Firman mengungkapkan, berkaca dari kasus ini dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan rokok ilegal. Penerapan sanksi pidana maupun sanksi denda administrasi tidak hanya berlaku kepada pembeli, namun juga kepada pihak-pihak yang bersangkutan, seperti kurir maupun pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai jika menemui peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Kami turut mengapresiasi kepada jasa ekspedisi yang telah bertindak kooperatif selama masa pengawasan hingga penindakan dapat dilaksanakan,” tuturnya. (yud)