Massa SMD Tuntut KPK Tangkap Sekda dan Kadis PU Kapuas

Whatsapp Image 2023 10 10 At 12.59.41 Pm
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menggelar aksi demontrasi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak () untuk S Bahat dan Ary Egahni kembali menggelar aksi di Depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10/2023).

Pada aksi tersebut, SMD meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi () untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, serta memprosesnya secara .

“Menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum,” kata Koordinator Aksi, Candra di depan pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Hal tersebut menjadi tuntutan pihaknya karena jelas Candra, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan.

“Sebagaimana diterangkan oleh Fachrudin Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Kapuas yang menyatakan di persidangan pada Selasa 3 Oktober 2023, bahwa permintaan fee 10 persen ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras, dan Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya,” jelasnya.

Begitu juga tambah Candra, keterangan Saksi Apendi Mantan Kepala Dinas di depan Sekda saat dikonfrontir, tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp100.000.000, dan telah memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati.

“Semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kepala Dinas PU. Bahkan dalam persidangan Sekda mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut tegas Candra, pihaknya Solidaritas Masyarakat Dayak untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum.

“Keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan pribadinya, padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan di kursi pesakitan,” tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya juga memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan. (asp)