BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menjelang penetapan datar calon tetap (DCT) anggota DPRD kota Palangka Raya yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November mendatang, pihak Bawaslu meminta kepada peserta pemilu untuk bisa ditertibkan.
“Jadi sebelum itu kita akan melakukan koordinasi kepada pemerintah kota, untuk melakukan pembersihan atau penertiban terhadap aps-aps yang masih terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan,” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palangka Raya, Endrawati, Selasa (31/10/2023).
Selain itu, terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah banyak terpasang, di seluruh wilayah kota Palangka Raya itu nantinya akan dilakukan penertiban oleh pemerintah kota Palangka Raya bersama Bawaslu.
“Setelah menjelang masa kampanye baru bisa memasang alat peraga kampanye, sesuai titik lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU, bersama stakeholder atas persetujuan pemerintah kota karena sebagai pemilik wilayah kota Palangka Raya. Sejauh ini kita juga belum ada penertiban, karena Bawaslu belum ada kewenangan untuk penertiban aps-aps karena wilayah domain kewenangan di pemerintah kota Palangka Raya,” ungkapnya. (udi)