Diperiksa Sebagai Terdakwa, Bupati Kapuas Nonaktif Bantah Tuduhan

Whatsapp Image 2023 11 09 At 6.14.59 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif BBSB dan istrinya AE terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).

Kali ini BBSB dan AE diperiksa sebagai terdakwa setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dan juga Penasehat kedua terdakwa menghadirkan saksi, baik saksi perkara, saksi meringankan, maupun aksi ahli.

Di dalam keterangannya didepan Mejelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili dan beranggotakan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, BBSB membantah memotong gaji karyawan sesuai apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya simpulkan tuduhan kepada saya, yaitu memotong gajih, tunjangan, penghasilan, SPPD dan kas umum di Kabupaten Kapuas ini sangat menusuk. Memilukan bagi saya, ini mempermalukan keluarga saya,” katanya.

Ia kembali menegaskan, bahwa yang dituduhkan memotong penghasilan orang lain, hak orang lain itu tidak benar, karena seperti yang diketahui ujar BBSB, gaji langsung lewat rekening masing-masing ASN. Ia juga menegaskan, bahwa yang sebenarnya yang melakukan adalah para kepala dinas, bendahara itu, mana mereka.

“Saya tidak pernah melakukan, yang melakukan adalah pengguna anggaran dan bendahara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, BBSM dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. BBSB dan AE didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa I selaku .

Selain itu, kedua terdakwa didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kabupaten Kapuas, dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. BBSB dan AE didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi (OPD) seperti Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, dinas pupr-PKP Kabupaten Kapuas, dinas pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sedangkan sidang putusan akan diagendakan pada 21 Desember 2023. (asp)