BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, persoalan plasma yang selama ini kerap menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan harus bisa menjadi perhatian pemerintah.
Hal itu dilakukan agar kejadian konflik tidak terulang kembali. Selain itu, pemerintah harus bisa menjadi penengah dan mencarikan solusi terbaik agar masyarakat dan perusahaan bisa saling menguntungkan.
“Selama ini persoalan yang terjadi seperti konflik sangat mengkhawatirkan, dan itu tentu merugikan, terutama bagi masyarakat, apalagi sampai ada nyawa yang melayang. Ini harus bisa menjadi perhatian serius,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, peran pemerintah daerah (pemda) sangat diharapkan dalam menengahi serta mendorong perusahaan supaya dapat menyalurkan hak masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Ia menuturkan, menyalurkan atau memberikan hak plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen dari HGU sudah menjadi kewajiban perusahaan, yang tercantum di undang-undang. Hal itu dalam rangka meningkatkan mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan.
“Kita tentu tidak ingin masalah atau persoalan mengenai plasma ini terus terjadi dan berulang-ulang. Kita juga mengingatkan agar perusahaan yang ada, patuh terhadap aturan, terutama menyalurkan hak masyarakat,” tegasnya. (asp)