Sekda Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkotika

Img 20231228 Wa0868

, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mengukuhkan Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah, di Kantor Badan Kesbangpol setempat, Kamis (28/12/2023).

Img 20231227 Wa0274

“Hal ini kita laksanakan sebagai bukti komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Tanah Berkah untuk Indonesia,” ucapnya.

Sekda menyampaikan, penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa.

“Daya rusaknya sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan merusak kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa,” katanya.

Apalagi sambung Sekda, Indonesia akan menghadapi Bonus Demografi Tahun 2030, sehingga pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi sangat penting, terutama dengan melakukan tindakan preventif dalam mencegah peredaran narkotika.

“Diperlukan sinergisitas dan komitmen kita bersama, khususnya Aparatur Sipil Negara di dalam tugas dan fungsi nya masing-masing, dalam mengoptimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Nuryakin berharap, Komunitas ASN Anti Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah yang dikukuhkan ini selanjutnya dapat menjadi unsur pelaksana yang memberikan pemahaman serta role model dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

“Baik di lingkungan Kehidupan masyarakat maupun lingkungan kerja pada khususnya,” jelasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun menjelaskan, bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kinerja dari Tugas Fungsi dan Tata Kerja di lingkup , serta sebagai bagian program kerja dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng.

Katma menyebutkan, pada tahun 2023 ini, Badan Kesbangpol dengan dibantu oleh Kalteng, Forkopimda, Instansi terkait dan Biro Setda Provinsi Kalteng bersama-sama dengan DPRD Kalteng telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Semoga dengan terbitnya 2 (dua) Perda ini, nanti lebih meningkatkan kinerja semua aparat, khususnya Pemerintah Provinsi dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang ada di Kalimantan Tengah ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, sebagai komitmen Pemprov Kalteng dalam upaya menolak penyalahgunaan narkotika dan tindaklanjut dari RAD terkait P4GN, maka akan dikukuhkan Komunitas ASN Anti Narkotika Provinsi Kalteng, sebanyak 30 orang dan semuanya berusia di bawah 30 tahun yang akan dibina oleh Kalteng.

“Diharapkan mereka ini menjadi role model penggiat-penggiat anti narkotika, dalam memerangi narkotika, tidak hanya di lingkungan PNS yang ada di Pemprov, Kabupaten/Kota tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkasnya. (asp)