BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun anggaran 2020-2021 resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Selasa (16/1/2024) sore.
Dua tersangka ditahan usai memenuhi panggilan penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Keduanya adalah MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK puskesmas tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 pada Dinkes Barito Selatan.
Diketahui, penyidik Kejati Kalteng menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun anggaran 2020-2021 dengan total anggaran senilai Rp32,2 Miliar.
Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah PMI, selaku bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 Dinkes Barsel, dan tersangka DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 serta tersangka DS sebagai Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan tiga tersangka lainnya masih belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Secepatnya, ketiga tersangka akan dihadirkan dan dilakukan upaya paksa apabila tidak memenuhi panggilan selanjutnya seusai dengan ketentuan undang-undang.
“Penahanan kedua tersangka berlangsung selama 20 hari sejak hari ini di Rutan Palangka Raya. Alasan penahanan, tersangka ditakutkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kemudian dari pasal yang kita terapkan juga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.
Douglas menceritakan, kasus dugaan Tipikor bermula ketika Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik (DAK-NF) dari Kementerian Kesehatan di dua tahun anggaran, yakni 2020-2021 dengan total mencapai Rp32,2 Miliar.
Pada tahun 2020, dana yang diterima senilai Rp14,1 Miliar yang dipergunakan untuk BOK puskesmas, BOK dinkes, BOK system e-logistik obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, Jampersal, dan pengawasan obat dan makanan.
Sedangkan di tahun 2021, Dinkes menerima dana senilai Rp16,4 Miliar yang dipergunakan untuk BOK kabupaten, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinanan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka melakukan pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana kelima tersangka secara bersama-sama mencairkan dana tersebut dari rekening dinas dan mencairkannya kemudian mengirimkannya kembali ke rekening pribadi beberapa pegawai dinas yang tidak dapat dipertanggungjawankan.
“Bukti-bukti akurat disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Sesuai peraturan, anggaran atau dana tersebut tidak boleh disimpan di rekening pribadi. Kelima tersangka selaku pengelola keuangan pasti dan seharusnya mengetahui peraturan tersebut. Dana tersebut juga tidak bisa dicairkan atau dipindahkan ke rekening pribadi seorang diri, kelima tersangka berperan secara bersama-sama membuat agar dana tersebut bisa dipindahkan,” tutupnya. (yud)