Direktur PT. Mitra Tala Diamankan Polda Kalteng

, PALANGKA RAYAPolda Kalimantan Tengah () menyita satu buah dokumen perizinan dari PT. Mitra Tala beserta barang bukti tumpukan Batubara yang berada di dalam area kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK).

Penyitaan itu dilakukan atas dugaan tidak pidana di bidang pelayaran dan kehutanan,” kata Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi , di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (31/1/2024).

Kabidhumas menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kabupaten Barito Timur ().

Yang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Maret 2022,” ungkapnya.

Kabidhumas menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dengan ancaman hukuman TP Kehutanan adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar serta TP Pelayaran dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah,” tegasnya. (asp)