Masa Tenang, KPU Kalteng Imbau Caleg Bersihkan APK

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada Caleg agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Mengimbau peserta pemilu agar dapat membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum memasuki masa tenang kampanye,” kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, Sabtu (10/2/2024) malam.

Ia menjelaskan, bahwa masa kampanye berakhir dan memasuki tahapan masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tegas Sastriadi.

Ia menegaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (asp)