BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menyebutkan, saat ini masih ada pelaku usaha frozen food di Palangka Raya yang belum mendaftarkan izin edarnya.
Kendati demikian, sudah banyak pelaku usaha frozen food yang sudah mendaftarkan izin edarnya ke Balai Besar POM di Palangka Raya.
“Banyak sekali yang sudah didaftarkan. Tapi ada juga yang belum didaftarkan. Makanya kami terus mendorong dan berharap kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan izin edarnya ke Badan POM,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala BBPOM di Palangka Raya, Wahyuri, Kamis (22/2/2024).
Wahyuri menyebutkan, ada kurang lebih sekitar 25 pelaku usaha frozen food yang mendaftarkan produknya ke BBPOM Palangka Raya, seperti pempek-pemmpek gabus, pempek-pempek haruan, bakso dan lain-lain.
“Banyak pelaku usaha frozen food di Palangka Raya yang sudah mendaftarkan izin produknya dan terdaftar di Badan POM dengan nomor registrasi MD. Mereka memenuhi persyaratan pengolahan pangan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, kata Wahyuri, BBPOM di Palangka Raya juga saat ini sudah melakukan pengawasan secara rutin melalui intensifikasi pengawasan makanan agar menjaga pangan itu aman di konsumsi masyarakat.
“Jadi setahun itu kita melakukan intensifikasi khususnya di penanganan hari besar keagamaan misalnya, seperti bulan depan kita akan memasuki bulan Ramadhan,” pungkasnya. (asp)