Terduga Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan HPK Kalteng Diserahkan ke Kejaksaan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan terduga tersangka dan barang bukti kasus penggunaan kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) sebagai lokasi tambang tanpa izin ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Joko Handono, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Senin (24/6/24).

AKBP Joko Handono menuturkan, bahwa dokumen perizinan PT. Mitra Tala dan tumpukan batubara yang ditemukan di dalam area HPK disita sebagai barang bukti.

Kemudian juga, terduga tersangka inisial HF (39), yang juga sebagai Direktur PT. Mitra Tala, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyelidikan dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area HPK di Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kabupaten Bartim tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan sejak Juni 2023,” jelas Joko.

Joko juga menyebutkan, bahwa pihaknya sedang memeriksa dugaan keterlibatan seorang staf di DPMPTSP Kalteng terkait penerbitan surat izin yang diperoleh PT. Mitra Tala.

“Namun, kami tidak mengkaji kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal ini. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Sejumlah pasal disangkakan kepada tersangka, termasuk Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, serta Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar,” tegas Joko. (asp)