Satpol PP Palangka Raya Dampingi BPPRD untuk Pendataan dan Pengawasan Wajib Pajak Pengguna Air Tanah

Satpol PP Dampingi BPPRD mendata terkait pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Wajib Pajak (WP) Pengguna Air Tanah (PAT)

, – Sebagai salah satu penegak peraturan daerah (Perda) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja () Kota Palangka Raya melaksanakan giat pendampingan.

Yang mana pihaknya kali ini melakukan pendampingan bersama Badan Pengelola dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha (WP) Pengguna Air Tanah (PAT).

“Tujuan pendampingan yang kami lakukan adalah dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (),” ucap Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, SE, ME melalui Kabid dan PPHD Djoko Wibowo, SE, Sabtu (30/6/2024).

Selain itu bila semua pelaku usaha yang sudah didatangi hari itu, tapi masih belum ada yang mengembalikan formulir pendaftaran sebagai wajib pajak, maka Satpol PP akan kembali mendatangi pelaku usaha tersebut.

“Kami akan mengimbau mereka agar patuh terhadap Perda Kota Palangka Raya. Untuk patuh membayar pajak terkait penggunaan air bawah tanah, karena air tersebut mereka melakukan untuk kegiatan usaha,” ungkapnya. (udi)