BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk pelaku usaha, Kamis (25/7/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, melalui Staff Ahli Gubernur Kalteng bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menjelaskan bahwa di era digitalisasi ini, pemerintah berupaya mempermudah proses perizinan usaha bagi pelaku usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach).
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh izin usaha. Klasifikasi risiko usaha yang terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, membuat proses penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif dan sederhana,” ujar Yuas Elko.
Ia menjelaskan bahwa sebagai turunan dari peraturan tersebut, Kementerian Investasi/BKPM RI mengeluarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilakukan dengan mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, sehingga menjadi standar dan informasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha serta kementerian atau lembaga terkait,” terangnya.
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Yuas berharap para peserta, yang terdiri dari pelaku usaha, dapat memahami setiap tahapan proses perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dengan proses perizinan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya, diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan meningkatkan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dapat mewujudkan Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin Berkah,” tambahnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kalteng, Sutoyo, melalui Kepala Bidang Promosi dan Penanaman Modal, Eka Mulyaningrum, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
“Sehingga dapat mendorong percepatan pelaksanaan usaha dan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Eka menerangkan bahwa sosialisasi dan bimbingan teknis ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu dari tanggal 25 hingga 26 Juli 2024.
“Peserta aktif berjumlah 70 orang pelaku usaha dari berbagai sektor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutupnya. (asp)