Satu Masih DPO, Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, saat menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat

, – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo Sampit, Kabupaten (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlanjut.

Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ZL dan FZ, serta satu masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial LM.

Kasus tindak pidana korupsi ini terjadi pada pengembangan fasilitas Gedung Expo yang berlokasi di bekas THR Jl. Tjilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan APBD Tahun 2019 dan 2020.

Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menerangkan bahwa tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu (17/8/2024), setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu.

Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu, FZ telah ditahan.

“Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024,” terang Kabidhumas, didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, saat konferensi di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Senin (19/8/2024).

Kabidhumas menjelaskan, untuk modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.

“Untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 1 miliar,” terangnya.

Selain itu, Kabidhumas juga mengimbau kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri. (asp)