BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.
Dirinya menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan itu menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Kemudian putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.
Berikut adalah rincian lengkap jumlah kursi dan persentase perolehan suara sah partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kalteng:
PDI Perjuangan: Jumlah Kursi 10
Persentase Perolehan Suara Sah: 23,28 persen
Partai Golkar: Jumlah Kursi 8
Persentase Perolehan Suara Sah: 15,44 persen
Partai Gerindra: Jumlah Kursi 6
Persentase Perolehan Suara Sah: 13,42 persen
Partai Demokrat: Jumlah Kursi 6
Persentase Perolehan Suara Sah: 9,47 persen
NasDem: Jumlah Kursi 5
Persentase Perolehan Suara Sah: 8,69 persen
PKB: Jumlah Kursi 4
Persentase Perolehan Suara Sah: 8,34 persen
PAN: Jumlah Kursi 4
Persentase Perolehan Suara Sah: 7,22 persen
PKS:.Jumlah Kursi 1
Persentase Perolehan Suara Sah: 3,55 persen
Partai Perindo:.Jumlah Kursi 1
Persentase Perolehan Suara Sah: 2,97 persen
Partai Buruh: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,40 persen
GELORA Indonesia: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,61 persen
PKN: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,20 persen
HANURA: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 1,90 persen
Partai Garuda: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,31 persen
PBB: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,23 persen
PSI: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 1,72 persen
PPP: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 1,99 persen
Partai Ummat: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,25 persen. (asp)