Pilkada Mengacu Putusan MK, Ini Hasil Suara Sah Partai dan Jumlah Kursi di Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pengesahan revisi UU yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

Dirinya menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan itu menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Kemudian putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Berikut adalah rincian lengkap jumlah kursi dan persentase perolehan suara sah partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kalteng:

PDI Perjuangan: Jumlah Kursi 10
Persentase Perolehan Suara Sah: 23,28 persen

: Jumlah Kursi 8
Persentase Perolehan Suara Sah: 15,44 persen

Partai : Jumlah Kursi 6
Persentase Perolehan Suara Sah: 13,42 persen

Partai Demokrat: Jumlah Kursi 6
Persentase Perolehan Suara Sah: 9,47 persen

: Jumlah Kursi 5
Persentase Perolehan Suara Sah: 8,69 persen

: Jumlah Kursi 4
Persentase Perolehan Suara Sah: 8,34 persen

: Jumlah Kursi 4
Persentase Perolehan Suara Sah: 7,22 persen

:.Jumlah Kursi 1
Persentase Perolehan Suara Sah: 3,55 persen

Partai Perindo:.Jumlah Kursi 1
Persentase Perolehan Suara Sah: 2,97 persen

Partai Buruh: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,40 persen

GELORA Indonesia: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,61 persen

PKN: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,20 persen

HANURA: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 1,90 persen

Partai Garuda: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,31 persen

PBB: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,23 persen

: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 1,72 persen

PPP: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 1,99 persen

Partai Ummat: Jumlah Kursi 0
Persentase Perolehan Suara Sah: 0,25 persen. (asp)