Pasca Putusan MK, Enam Parpol Non Parlemen di Kapuas Bangun Koalisi Baru

Foto bersama Partai Non Parlemen di Kapuas saat foto bersama usai pertemuan membentuk Koalisi Kapuas Berdaya, Kamis (22/8/2024)

BALANGANEWS, – Enam partai (parpol) non parlemen di Kabupaten Kapuas membangun koalisi dan menyepakati beberapa poin untuk menghadapi momen pemilihan kepala daerah (). Gabungan partai politik tersebut diberi nama ““.

Enam partai politik tersebut diantaranya Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, Partai Kebangkitan , Partai Buruh, dan Partai Prima.

Koalisi ini disepakati terbentuk setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada. Dimana partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

selaku Ketua Partai Gelora Kabupaten Kapuas ditunjuk sebagai juru bicara koalisi. Sebagai juru bicara, Agus Hermawan juga mengemban tugas untuk membuka komunikasi dengan calon kepala daerah atau partai politik lainnya.

Selanjutnya, Agus Hermawan menjelaskan beberapa poin yang disepakati oleh koalisi non parlemen tersebut.

“Kami sepakat membangun koalisi untuk menghadapi Pilkada Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029, dengan nama Koalisi Kapuas Berdaya,” ujar Aher sapaan akrabnya, Jumat (23/8/2024).

Kesepakatan selanjutnya, sambung Aher, bahwa koalisi membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kapuas yang dianggap sejalan dengan garis perjuangan koalisi.

“Lalu kami juga sepakat mengusulkan kader-kader terbaik dari partai koalisi untuk maju menjadi pasangan calon Bupati mau pun Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2024,” terangnya.

Ia menjelaskan koalisi ini adalah wujud semangat untuk terlibat langsung dalam Pilkada dan Kabupaten Kapuas. Hal ini juga menjadi tindaklanjut dari keputusan MK bahwa partai non parlemen pun dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

“Keputusan MK menunjukkan bahwa partai non parlemen punya marwah, mereka diberi ruang untuk mengusung, yang penting memenuhi syarat persentasenya, dan ini membuktikan bahwa partai non parlemen memiliki marwah dan kehormatan,” tandasnya. (asp)