KPU Kalteng Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, Segini Syarat Dukungan Minimal

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi (tengah) didampingi jajaran komisioner KPU Kalteng lainnya, saat diwawancarai wartawan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengatakan pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Untuk lokasi yakni di Kantor KPU Kalteng, Jalan Jendral Sudirman, Palangka Raya.

“Tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 dilaksanakan pada jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kemudian tanggal 29 Agustus 2024 dari 08.00 sampai 23.59 WIB,” ucapnya saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Kalteng, Sabtu (24/8/2024).

Kemudian, untuk syarat pencalonan, Sastriadi menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon dengan ketentuan memenuhi perolehan suara sah paling sedikit sebesar 10 persen dari keseluruhan jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng 2024 yaitu 137.725 suara.

Sastriadi membeberkan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Februari 2024 kemarin sebanyak 1.935.116 jiwa. Sedangkan untuk suara sahnya sebanyak 1.377.243 suara.

“Dengan catatan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.935.116 jiwa dan Jumlah suara sah Pemilu 2024 sebanyak 1.377.243 suara,” ungkapnya.

Sementara untuk persyaratan lainnya, Sastriadi menyebutkan, dapat dilihat di peraturan KPU dan juga di media sosial resmi KPU.

“Untuk persyaratan dan sebagainya bisa dicek di media dan media sosialnya KPU,” tandasnya. (asp)