BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, sekaligus Penutupan Masa Persidangan II, Senin (26/8/2024).
Selain itu, persetujuan bersama raperda tersebut dilakukan menjelang dua hari sebelum dilakukannya pelantikan Anggota DPRD Kalteng yang baru, yakni periode 2024-2029. Pelantikan ini bakal dilaksanakan Rabu (28/8/2024).
Adapun dua raperda tersebut, yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Kemudian, Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Juru Bicara Pansus DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, mengatakan bahwa pembahasan raperda tersebut sudah melalui tahapan yang diatur oleh perundang-undangan. Ia menambahkan, bahwa raperda itu sudah disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Kalteng.
Freddy menambahkan, bahwa kedua raperda tersebut mempunyai posisi yang strategis dan penting sebagai payung hukum bagi BUMD milik Pemprov Kalteng untuk dapat bergerak sebagai agen pembangunan.
“Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui keberlangsungan dan pengembangan usaha, juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD,” ungkapnya.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng mengharapkan, dengan ditetapkannya dua Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ini dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Selain itu, memperkuat Investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan pengembangan usaha dan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Wagub, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini nanti akan lebih bisa berkoordinasi dengan perangkat teknis secara intens.
“Karena perangkat daerah secara yuridis formal adalah perpanjangan tangan dari Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (asp)