Pembahasan Rencana Tatib di DPRD Kota Palangka Raya Ditunda

Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rapat Pembahasan tentang rancangan peraturan tentang tata tertib (tatib) di DPRD Kota Palangka Raua ditunda. Rapat membahas ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 September 2024 mendatang.

“Penundaan pembahasan tata tertib ini ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum mencerminkan jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Palangka Raya,” kata Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Selasa (27/8/2024).

Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan ini, jelasnya, bukan dikarenakan faktor sengaja, tetapi karena padatnya kegiatan partai politik di tingkat nasional, seperti rapat kerja, kongres hingga musyawarah nasional.

Kemudian juga, menjelang pendaftaran wali kota dan wakil wali Kota Palangka Raya juga menjadi salah satu kendala ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat pembahasan tata tertib.

“Karena memang rata-rata anggota dewan yang terpilih ini merupakan pengurus partai sehingga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menerangkan, kehadiran jajaran anggota dewan sangat penting karena harus menyerap aspirasi untuk kepentingan internal DPRD.

Lebih lanjut, Khemal menerangkan, rapat pembahasan tata tertib ini juga dilakukan guna mengisi waktu luang jajaran anggota dewan dilakukan bimbingan teknis oleh BKPSDM Kalteng.

Maka dari itu, dirinya berharap pada tanggal 2 September 2024 mendatang dan telah ditetapkan sebelumnya, jajaran anggota dewan dari seluruh partai dapat hadir untuk bersama-sama membahas tata tertib.

“Intinya kan pembahasan tata tertib ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Jadi kita tinggal menyesuaikan saja dengan kondisi di daerah,” tutupnya. (asp)