BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengingatkan agar ASN tidak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) mana pun.
“Terlibat dalam kampanye, meskipun hanya mendengarkan visi dan misi, sudah termasuk pelanggaran terhadap kode etik dan netralitas ASN,” ucapnya, Jumat (13/9/2024).
Meskipun ASN memiliki hak suara dalam pemilu, mereka tetap harus menjaga fokus pada tugas utama sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.
“Seiring dengan semakin dekatnya bulan politik, ASN diharapkan menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam kampanye ASN harus patuh pada aturan netralitas,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa salah satu asas utama penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
“Hal ini berarti ASN dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam pilkada, keterlibatan ASN dalam kampanye merupakan bentuk ketidaknetralan,” tuturnya.
Dengan mematuhi aturan yang ada, ASN sebenarnya ikut serta dalam mendukung proses demokrasi yang adil, jujur, dan berintegritas mengingatkan bahwa seluruh tahapan Pilkada akan berada di bawah pengawasan ketat, sehingga setiap pelanggaran akan segera diketahui.
“Keterlibatan ASN dalam aktivitas politik, kata Tantawi, tidak akan luput dari perhatian dan bisa berakibat pada sanksi yang telah diatur oleh pemerintah, kita berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan netralitas, karena hal itu hanya akan merugikan diri mereka sendiri,” ungkapnya. (udi)