Dinas ESDM Kalteng Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejati Kalteng

, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Undang Mugopal, Selasa (17/9/2024) di Aula Kantor Kejati Kalteng.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar .

Undang Mugopal dalam sambutannya menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

JPN juga akan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta melakukan audit hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum dalam upaya pemulihan aset milik Dinas ESDM yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Undang.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kalteng dalam membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Dinas ESDM.

Ia menambahkan bahwa memegang peran penting dalam Kalimantan Tengah, yang telah terhubung dengan sistem interkoneksi -Kalteng-Kaltim, dengan daya mampu pasok sebesar 1.858,69 megawatt dan surplus daya sebesar 349,22 megawatt.

“Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk memastikan penyediaan energi listrik yang memadai, berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan,” jelas Vent.

Pada tahun 2024, melalui Dinas ESDM telah mengalokasikan sebesar Rp383,7 miliar untuk pengembangan energi baru terbarukan, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kabupaten guna mencapai target rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik 100 persen pada 2024, lebih cepat dari target awal di tahun 2026.

Selain itu, program Bantuan Pasang Baru Listrik () untuk rumah tangga tidak mampu juga telah diluncurkan, dengan alokasi sebesar Rp15,5 miliar untuk 5.500 rumah tangga di 14 kabupaten/kota.

Terkait pengelolaan sektor pertambangan, Vent menyebutkan bahwa Pemprov Kalteng tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang akan menggantikan Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemetaan wilayah potensial dan menghitung cadangan sumber daya di Kalimantan Tengah.

“Pemprov Kalteng terus bertekad meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Hingga Agustus 2024, realisasi Pajak MBLB mencapai Rp15 miliar, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp7,5 triliun, atau 58,55 persen dari capaian tahun sebelumnya,” pungkasnya. (asp)