DPRD Kalteng Gelar Rapat Penyusunan Tata Tertib

, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Kalimantan Tengah () menggelar Rapat Kerja Tim Penyusunan Tata Tertib (Tatib) pada Rabu (18/9/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sementara , Arton S. Dohong. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.

Dalam rapat tersebut, DPRD bekerja sama dengan Biro Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan bahwa peraturan yang disusun sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menjelaskan pentingnya penyusunan tata tertib ini sebagai panduan kerja bagi anggota DPRD periode baru.

“Tata tertib ini akan menjadi landasan dan acuan bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka selama masa jabatan 2024-2029,” ujarnya.

Dengan adanya tata tertib yang jelas, diharapkan kinerja DPRD dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Arton menambahkan bahwa penyusunan tata tertib ini juga akan memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan yang menjadi tugas utama DPRD.

Selain itu, kolaborasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalteng akan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat penyusunan tata tertib ini menjadi langkah awal bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mempersiapkan masa kerja yang lebih baik dan terstruktur selama lima tahun ke depan. (asp)