BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BPN Kalteng dan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Kalteng Achmad Farichin Dkk dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (9/10/2024) siang.
Laporan dilakukan pihak TBBR selaku penerima kuasa dari Tolen S Muda, buntut pelepasan portal dan spanduk yang terpasang di lokasi pembangunan Madrasah Insan Cendekia di Jalan Dulin Kandang V, beberapa waktu lalu.
Restumini, kuasa hukum TBBR, mengatakan laporan dilakukan karena pihaknya merasa sangat keberatan atas pengrusakan dan pelepasan spanduk dan portal yang terpasang tanpa pemberitahuan.
“Kami keberatan karena sampai saat ini tidak ada ganti rugi atas lahan tersebut dari Kemenag,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan BPN atas dugaan
pemalsuan atau rekayasa data oleh pihak BPN Kalteng dan penyalahgunaan wewenang. Dimana BPN Kalteng mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan milik Tolen S Muda.
Sedangkan untuk Kabid Penmad Kemenag Kalteng, Achmad Farichin dilaporkan atas dugaan pengrusakan portal dan spanduk di lokasi yang bersengketa.
“Tidak ada putusan pengadilan namun portal dan spanduk malah dilepas secara paksa dan tanpa pemberitahuan,” jelasnya.
Ia menerangkan, jika kasus sengketa lahan ini diambil alih oleh Kemenag RI, sehingga seharusnya Kemenag Kalteng tidak berhak melakukan pengrusakan dan pelepasan portal.
“Tentunya kita punya data dan dasar untuk laporan ini. Termasuk bukti kepemilikan dari Tolen S Muda yang menerima hibah lahan dari PT Molky,” terangnya.
Restumini menambahkan, kepemilikan lahan yang dimiliki Tolen S Muda berdasarkan hibah dari PT Molky pada 2011 lalu dengan luas lahan 10,5 hektare. Sejak 2011 itu, Tolen S Muda bersama pemilik lainnyatelah menduduki lahan tersebut hingga 2024. (yud)