BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Kantor KPU Kalteng, Kamis (11/9/2025).
Sidang dengan nomor perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025 ini merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng.
Mereka menilai Bawaslu Kalteng tidak proporsional, akuntabel, dan transparan dalam menangani dugaan praktik politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Ketua PKC PMII Kalteng, Fikri Haikal, menilai Bawaslu lalai mendalami keterlibatan Deden alias Muhammad Al-Ghazali, pelaku OTT yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Muara Teweh.
Deden diketahui menjabat sebagai Tim Kampanye salah satu pasangan calon.
“Penanganan dugaan politik uang tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada,” tegas Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Pihak pengadu menilai keputusan Bawaslu yang menyatakan OTT tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah merugikan marwah demokrasi. Karena itu, mereka meminta Majelis DKPP menjatuhkan sanksi tegas.
“Ini wujud kecintaan kami dan menjaga marwah demokrasi di Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah ini. Kami ingin kebenaran itu terang dalam persidangan ini, kami prihatin atas apa yang telah terjadi yang dilakukan Bawaslu Kalteng. Jargon integritas, profesionalitas, akuntabilitas, transfaransi itu hanya kalimat belaka yang terjadi di tubuh Bawaslu Kalteng saat ini,” pungkas Fikri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalteng, yakni Anyualatha Haridison (unsur masyarakat) dan Tity Yukrisna (unsur KPU).
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan sidang ini mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
“Proses pemanggilan dilakukan sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Sidang masih diskors dan dijadwalkan berlanjut pada sesi berikutnya. (asp)