Pemprov Kalteng Adakan Rakor Terkait Penyesuaian Jabatan ASN Berdasarkan Aturan Baru

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( ) melalui Badan Daerah (BKD) mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penyesuaian jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di .

Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2024, yang memperkenalkan kategori jabatan baru di daerah.

“Dulu kita mengenal jabatan seperti kepala dinas dan kepala bagian, tetapi sekarang ada istilah baru, seperti arsiparis dan analis kebijakan. Melalui rapat ini, kami menyesuaikan jabatan-jabatan di Pemprov Kalteng agar sesuai dengan aturan baru dari Menpan RB,” jelasnya, Jumat (25/10/2024).

Lisda juga mengungkapkan bahwa menurut Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (), Pemprov Kalteng dinilai baik dalam tata kelola ASN.

“Alhamdulillah, berdasarkan MCP KPK, kinerja Pemprov Kalteng dalam tata kelola ASN dinilai baik,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi BKD, Biro Organisasi, dan lainnya untuk memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam menindaklanjuti aturan Menpan RB tersebut.

“Kami berharap rapat ini dapat membantu setiap perangkat daerah memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini,” tandas Lisda. (asp)