Jangan Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.

“Kalau tidak ada BPOM-nya berarti itu ilegal. Kalau dia ilegal maknanya abal-abal dan tidak ada jaminan,” ujar saat menghadiri Konferensi Pers Sociolla Beauty Wonderland (SBW) 2024 di Grand Indonesia Exhibition Hall, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa izin edar atau label dengan tulisan BPOM pada suatu produk kosmetik bukan hanya sekedar penghias, melainkan punya manifestasi yang penting atas nama negara, yakni negara menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk-produk tersebut.

“Kadang ada timbul pertanyaan, kok ada BPOM-nya tapi bermasalah? Nah, ini harus hati-hati, dicek baik-baik, jangan sampai dia cuma pasang-pasang (nomor izin edarnya BPOM). Pastikan bisa di-scan, lihat nomornya (izin edar BPOM),” tambahnya.

Ia menuturkan daftar produk kecantikan yang telah ternotifikasi di BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui situs cekbpom.pom.go.id.

Taruna Ikrar juga menjelaskan tentang cara cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, yakni selalu ingat “Cek KLIK”.

“Cek Kemasan, pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik, tidak rusak/cacat. Cek Label, baca informasi yang tertera pada label dengan cermat. Cek Izin Edar, pastikan produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM. Cek Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa,” jelas Ikrar. (asp)