DPRD Kalteng Setujui APBD Kalteng 2025, Ini Rinciannya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (29/11/2024).

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong memimpin rapat parpurna tersebut. Dan dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun mewakili Gubernur H Sugianto Sabran dan jajaran anggota dewan dan perangkat daerah.

Agenda rapat paripurna tersebut, yakni penetapan peraturan DPRD Kalteng tentang tata tertib DPRD dan penandantanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kalteng tentang nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2025.

Juru bicara Tim Anggaran, M. Rusdi Gozali, mengatakan hasil rekapitulasi belanja daerah dari 47 SKPD Pagu belanja daerah setelah pembahasan terdapat penyesuaian pendapatan daerah sehingga menjadi sebesar Rp10.220.158.094.735.

Ia menambahkan total anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 sebelum pembahasan sebesar Rp9.513.820.142.623.

*Dengan demikian, pagu anggaran belanja daerah mengalami penambahan menjadi sebesar Rp706.337.952.112,” kata Rusdi.

Pagu anggaran tersebut, sambungnya, akan mendanai sebanyak 206 program, 711 kegiatan dan 2.426 Sub Kegiatan.

Selanjutnya, kata Rusdi, DPRD Provinsi Kalteng mencatat penambahan pagu anggaran belanja daerah sebesar Rp443.000.000.000, pada program, kegiatan, subkegiatan perangkat daerah untuk mendukung program strategis daerah sesuai rencana strategis perangkat daerah yang ada.

Rusdi merincikan, rancangan struktur APBD tahun 2025 pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp4.678.501.097.735,00.

Pendapatan asli daerah tersebut terdiri dari dari pajak daerah Rp4.051.591.582.257,00, retribusi daerah Rp9.512.712.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp60.602.368.190,00 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp556.794.435.288.

Sedangkan Pendapatan transfer, lanjut Rusid, sebesar Rp4.301.662.194.000. Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp10.220.158.094.735.

“Riciannya belanja daerah terdiri atas belanja operasi Rp4.959.039.999.650, belanja modal Rp3.349.110.276.526, belanja tidak terduga Rp131.600.034.400, belanja transfer Rp1.780.407.784.158,” tambahnya.

Berdasarkan proyeksi, pendapatan dikaitkan dengan belanja daerah sehingga APBD 2025 defisit sebesar Rp900.000.000.000

Rusdi melanjutkan bahwa embiayaan daerah Rp900.000.000.000 yang bersumber dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp900.000.000.000. Sehingga pembiayaan neto sebesar Rp900.000.000.000.

“Berdasarkan SILPA tahun 2025, maka ini cukup untuk menutupi defisit anggaran 2025 sebesar Rp900 milliar rupiah,” ujar Rusdi.

Sementara itu, Plt Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, saat menyampaikan pidato gubernur mengingatkan dan minta perhatian yang sungguh-sungguh dari semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan kinerja.

“Dengan melakukan upaya penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan, sehingga dana yang terbatas itu dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil yang optimal,” katanya.

Katma menjelaskan secara ringkas, rincian APBD Provinsi Kalteng Tahun 2025 terdiri dari pendapatan daerah Rp9,3 triliun, belanja daerah Rp10,2 triliun, defisit Rp900 milliar dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp900 miliar.

“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Kalimantan Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, atas kerja sama yang luar biasa dari para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya. (asp)