Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah DAS Seruyan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kehutanan menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (29/10/2024), dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekobang), Yuas Elko, mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Yuas Elko menekankan pentingnya pengelolaan DAS Seruyan, yang merupakan salah satu dari 10 DAS utama di Kalimantan Tengah. DAS ini kaya akan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang dikelola oleh berbagai sektor.

“Namun, aktivitas pengelolaan SDA sering kali berpotensi menimbulkan konflik dan tumpang tindih kepentingan. Pemanfaatan yang tidak bijaksana dapat menyebabkan kerusakan ekosistem DAS, yang berdampak pada hilangnya sumber daya itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, perencanaan pengelolaan DAS yang optimal sangat penting untuk mendorong roda perekonomian masyarakat.

Prinsip one watershed, one plan, and one integrated management diharapkan mampu mengharmonisasikan kepentingan berbagai pihak, baik dari sektor maupun wilayah administratif yang berbeda.

“Pengelolaan DAS tidak bisa dilakukan oleh satu sektor saja. Diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir untuk menghasilkan manfaat yang besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Kabupaten Seruyan,” tandasnya.

Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Pedas) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Ansar, menyebutkan DAS Seruyan mencakup wilayah seluas 1,326 juta hektare. Namun, hingga kini DAS tersebut belum memiliki rencana pengelolaan yang terintegrasi.

“Pemilihan DAS Seruyan sebagai objek pekerjaan didasarkan pada luasnya wilayah serta kebutuhan mendesak akibat penurunan kualitas dan kuantitas areal tangkapan air,” jelasnya.

Ansar menambahkan, DAS Seruyan merupakan bagian dari indikator kinerja yang harus dicapai dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kehutanan tahun 2021–2026.

Rencana pengelolaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan, tantangan, serta solusi untuk memperbaiki kondisi DAS Seruyan.

Konsultasi publik ini juga menjadi ajang untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak. Diharapkan, hasil penyusunan rencana pengelolaan ini akan menghasilkan kebijakan yang terintegrasi dan selaras dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah.

“Melalui penyusunan rencana ini, kami berharap muncul rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk keberlanjutan DAS Seruyan,” pungkas Ansar. (asp)