Inspektorat Kalteng Jalin Kerjasama dengan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalin kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI Yogyakarta dalam pelaksanaan Pelatihan Pemeriksaan BMD.

Kerjasama ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 21-25 April 2025 dengan diikuti 30 peserta, sementara tahap kedua akan berlangsung pada 5-9 Mei 2025 dengan jumlah peserta yang sama.

Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, bersama pengajar Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto, menyambut langsung para peserta di Aula Prambanan, Senin (21/4/2025).

Dalam sambutannya, Ikromi mengapresiasi inisiatif kerja sama ini sebagai bentuk sinergi dalam peningkatan kompetensi pengawasan.

“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya peserta pelatihan dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD, menyusun rencana pemeriksaan BMD, menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengadaan hingga tahap penghapusan BMD dan dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan BMD,” ujarnya.

Pelatihan ini juga menjadi respons atas perubahan regulasi terkait pengawasan BMD. Hal itu disampaikan oleh Plt. Sekda Kalteng melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur.

“Dengan jumlah pengawasan yang bertambah, maka harus dibarengi dengan penambahan ilmu dan wawasan APIP, dan Diklat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa APIP harus memahami setiap tahapan dalam pengelolaan BMD dan bertindak profesional serta bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Sehingga, ilmu yang diperoleh selama pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” pungkasnya. (asp)