BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin, kini resmi bergabung sebagai kader Partai Gerindra. Langkah ini diambil setelah masa purnatugasnya sebagai birokrat.
“Saya melihat Gerindra telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menjadi parpol yang memimpin masa depan,” ujar Nuryakin di Palangka Raya, Kamis (26/12/2024).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, Nuryakin memutuskan untuk bergabung dengan partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Ia juga memastikan keanggotaannya dengan kepemilikan kartu tanda anggota resmi. “Resmi, sudah ada kartu tanda anggota,” tambahnya.
Saat ini, Nuryakin bersama pasangannya dalam Pilkada Murung Raya 2024, Doni, tengah melanjutkan perjuangan dengan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasangan dengan nomor urut dua ini, yang dikenal dengan sebutan “Nurani”, diusung oleh empat partai politik yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, dan PPP. Namun, mereka menilai Pilkada Murung Raya dipenuhi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami melihat adanya indikasi kecurangan yang TSM. Bahkan, saat pleno dijadwalkan pada 1 Desember lalu, kami sempat meminta penundaan sesuai rekomendasi Bawaslu. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh penyelenggara,” kata Nuryakin.
Ia juga menyoroti kejanggalan bahwa Murung Raya, daerah yang berada di ujung utara Kalteng dengan akses transportasi yang sulit, justru menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan pleno di Kalteng.
“Ada grand design (rancangan besar) dari oknum tertentu untuk menghalangi kami mengumpulkan bukti dan saksi atas kecurangan yang terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nuryakin menyampaikan bahwa seluruh partai pengusung di tingkat provinsi dan pusat telah menyuarakan keprihatinan atas indikasi kecurangan ini.
Mereka juga mendorong langkah hukum ke MK dan DKPP serta telah menyiapkan tim advokasi untuk memperkuat gugatan.
“Kami sudah menyiapkan berbagai bukti dan dokumen yang akan disampaikan dalam gugatan ke MK maupun laporan ke DKPP,” tegas Nuryakin. (asp)