BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Syauqie, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, yang berencana menutup ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun bagi kendaraan angkutan tambang, kayu, dan CPO dengan kapasitas di atas 8 ton.
Menurutnya, kendaraan perusahaan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum karena dapat merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan oleh masyarakat.
“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan Gubernur Kalteng Pak H. Sugianto Sabran terhadap jalan Kuala Kurun,” ujar Syauqie, Sabtu (1/2/2025).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendorong adanya aturan khusus untuk mengatur kendaraan berat agar tidak menggunakan jalan umum.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan, sopir, dan muatan yang melintas di ruas jalan tersebut.
“Perlu dilakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, sopir, muatan, serta pengaturan waktu melintas bagi angkutan barang, CPO, kayu log, hingga batu bara,” jelasnya.
Syauqie menegaskan bahwa pengawasan terhadap beban muatan sangat penting untuk memastikan kendaraan tidak kelebihan beban atau overload.
Selain itu, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan dan kesehatan sopir juga harus dilakukan secara berkala.
“Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) ini dapat menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, kemacetan lalu lintas, serta meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Sebagai langkah tambahan, ia mengusulkan pengaturan jam operasional bagi truk angkutan berat yang melintasi jalan Bukit Liti-Kuala Kurun guna mengurangi kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutup Wakil Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Dapil Kalteng tersebut. (asp)