Kapolda Kalteng : Penyegelan Grib Jaya Kalteng Diproses Hukum

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Langkah tegas dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap kasus penyegelan yang dilakukan DPD Grib Jaya Kalteng di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) Barito Selatan (Barsel) beberapa waktu lalu.

Secara tegas, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan akan memproses secara hukum peristiwa tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum beserta Subdit Jatanras
untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel,” katanya, Jumat (2/5) sore.

Ia menekankan, akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan. Oleh sebab itu permasalahan apapun yang terjadi, harus diselesaikan secara hukum.

“negara kita adalah negara hukum. Permasalahan di masyarakat diselesaikan dengan proses hukum,” tegasnya.

Iwan menambahkan, terkait kasus penyegelan tersebut pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A untuk memulai proses penyelidikan. Karena adanya kemungkinan pihak perusahaan tertekan dan takut.

“Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas akan memproses kejadian ini secara hukum. Jika dalam penyelidikan ditemukan peristiwa tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke sidik dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti guna keperluan penetapan tersangka,” imbuhnya.

Iwan menyebutkan, pihaknya memahami jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Tapi sekali lagi, negara ini adalah negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat bisa diselesaikan secara hukum,” tutupnya. YUD