Ketum Gerdayak Tolak Skema Transmigrasi yang Abaikan Hak Masyarakat Adat

Whatsapp Image 2025 07 17 At 7.47.49 Pm
Ketua Umum Gerdayak, Yansen A. Binti

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), Yansen A. Binti, menyatakan penolakannya terhadap rencana program transmigrasi yang dinilai belum berpihak secara adil kepada masyarakat adat Dayak sebagai pemilik hak ulayat.

Hal itu disampaikannya merespons adanya rencana Pemerintah Pusat untuk menjalankan program transmigrasi. Salah satu provinsi yang termasuk yaitu, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Yansen menegaskan, bahwa program transmigrasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Ia menilai, skema yang selama ini dirancang kerap mengabaikan posisi masyarakat adat sebagai tuan rumah di tanahnya sendiri.

“Saya menolak transmigrasi jika tidak menyertakan masyarakat adat Dayak dalam program tersebut,” tegas Yansen, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia menyatakan tidak anti terhadap pembangunan, termasuk program perpindahan penduduk yang dicanangkan pemerintah. Namun, Yansen menyebut kebijakan transmigrasi harus dilandasi prinsip keadilan, inklusivitas, dan kesetaraan bagi masyarakat lokal.

“Kami bisa menerimanya, dengan beberapa syarat. Antara lain, 70 persen warga transmigrasi harus berasal dari masyarakat lokal atau Dayak, dan hanya 30 persen dari luar daerah. Mereka juga tidak boleh mengelompok, tetapi wajib membaur dan hidup berdampingan dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Yansen juga menyoroti aspek keadilan dalam pengelolaan tanah.

Ia menekankan, jika pendatang diberikan hak atas tanah dalam bentuk sertifikat, maka masyarakat adat di sekitar kawasan transmigrasi juga berhak mendapatkan pengakuan serupa atas tanah adat dan tanah keluarga yang mereka kuasai secara turun-temurun.

“Jika warga transmigrasi memperoleh tanah dengan sertifikat, maka masyarakat di sekitar kawasan transmigrasi juga harus mendapatkan hak yang sama atas tanah adat atau tanah keluarga mereka,” tambah Yansen.

Lebih jauh, Yansen mengajak semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat pendatang untuk memahami nilai-nilai hidup masyarakat adat Dayak yang menjunjung tinggi harmoni dan etika dalam kehidupan bersama.

“Pendatang wajib mengamalkan filosofi ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’. Ini bukan hanya tentang budaya, tapi juga soal etika hidup berdampingan,” tandasnya. (asp)