Operasi Antik Telabang 2025, Polda Kalteng Ungkap 9,9 Kg Sabu

Whatsapp Image 2025 07 29 At 2.53.16 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap 9,9 kilogram narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Telabang 2025. Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Lobi Mapolda Kalteng, Selasa (29/7).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Turut hadir Plt Kepala BNN Provinsi Kalteng, Wakajati, Kepala BPOM, serta sejumlah pejabat utama dan mitra kerja Polda lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, total 99 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan 131 orang tersangka diamankan. Adapun barang bukti yang disita meliputi 9,9 kilogram sabu, 15 butir Ekstasi dan 166 butir Karisoprodol.

Dari 131 tersangka yang ditangkap, sebanyak 35 orang merupakan Target Operasi (TO), dan 23 di antaranya berhasil ditangkap. Sementara 108 tersangka lainnya merupakan pengedar atau bandar non-TO, sedangkan 12 TO lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Dalam kasus tersebut, 1,2 kilogram sabu berhasil diamankan dari seorang tersangka berinisial RR yang mengendarai mobil Mitsubishi Expander. Penangkapan ini turut melibatkan Unit K9 Ditsamapta Polda Kalteng dengan bantuan anjing pelacak.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Ditresnarkoba, Ditsamapta, dan Satresnarkoba Polres Lamandau dalam pengungkapan tersebut. Ia menekankan bahwa kolaborasi seperti ini akan terus dioptimalkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalteng.

Kapolda Kalteng menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Keberhasilan operasi ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 88 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Iwan.

Di akhir pernyataannya, Kapolda kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Kami terus berupaya memutus jaringan narkoba. Tapi kunci keberhasilan ada pada partisipasi masyarakat. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan generasi kita,” pungkasnya.

Kegiatan dilakukan dengan pemusnahan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba terhadap 4,4 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dari 18 kasus terpisah, dengan total 25 tersangka. YUD