Bukan Hanya Soal Dugaan Koruspi 17 Ekskavator, Kejati Kalteng Bakal Ungkap Kasus Korupsi Besar

Whatsapp Image 2025 08 14 At 7.53.11 Pm
Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mengisyaratkan akan mengumumkan kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian besar dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi soal penanganan dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai hampir Rp20 miliar, Kamis (14/8/2025).

Agus menilai kasus ekskavator tersebut tergolong kecil dibanding perkara lain yang saat ini tengah ditangani pihaknya.

“Itu kecil-kecil (dugaan korupsi ekskavator). Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih (publikasikan),” ujarnya kepada wartawan.

Ia memastikan kejaksaan tengah mengusut sejumlah kasus dengan nilai kerugian negara lebih besar, namun enggan membeberkan detailnya. “Saya nanti akan kasih berita yang besar (korupsi),” tegas Agus.

Agus hanya meminta publik bersabar hingga waktunya tiba. “Nantilah tunggu waktunya,” ucapnya singkat.

Terkait kasus ekskavator Kotim, Agus mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah saksi yang telah diperiksa. “Nah (kalau itu) lupa saya,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengadaan alat berat yang tidak sesuai peruntukan pada periode 2021–2023.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Pertanian Kotim, para kepala bidang, hingga mendatangi kantor pusat PT Pilar Excavator.

“Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” kata Agus.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, merinci pengadaan dilakukan bertahap, yakni 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.

“Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit excavator,” kata Dodik, Selasa (12/8/2025).

Dodik menegaskan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan tidak sesuai peruntukannya.

“Ya benar, laporan dari masyarakat terkait pengadaan alat berat itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain pada tahun 2021-2023,” ujarnya. (asp)