Kuasa Hukum Pemilik SPBE Apresiasi KPKNL Palangka Raya Batalkan Lelang

Whatsapp Image 2025 08 26 At 4.01.09 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya resmi membatalkan lelang terhadap tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1934/Hajak dan SHM Nomor 1935/Hajak (dahulu Nomor 1063/Hajak dan 1064/Hajak). Pembatalan dilakukan pada Senin (25/8/2025), setelah diketahui bahwa objek lelang masih berstatus blokir pidana dari Penyidik Bareskrim Polri.

Tanah dan bangunan yang dimaksud merupakan milik sah Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, yang di atasnya berdiri Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Sekata Seia.

Kuasa hukum kedua pemilik, Handarbeni Prakoso dari kantor hukum Gani Djemat & Partners, menyambut baik keputusan tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPKNL Palangka Raya karena telah membatalkan lelang ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Handarbeni mewakili kliennya, Selasa (26/8).

Ia menegaskan, langkah KPKNL mencerminkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum. Menurutnya, lelang jelas tidak bisa dilaksanakan selama sertifikat tanah masih tercatat blokir pidana di BPN Muara Teweh.

“Berdasarkan Pasal 44 huruf c jo Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pejabat KPKNL berwenang membatalkan lelang apabila objek lelang berstatus blokir pidana. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, bahwa blokir pidana baru dapat dihapus jika penyidikan dihentikan atau dihapuskan oleh penyidik,” jelasnya.

Perkara ini bermula pada 2019, ketika seorang notaris perempuan bernama Tini menggugat ahli waris almarhumah Sri Imbani Y Mebas, yakni Petrisia dan Thalia. Tini mengklaim Sri semasa hidup memiliki pinjaman yang belum dilunasi, dibuktikan dengan dua kwitansi penerimaan uang senilai total Rp5,3 miliar.

Gugatan Tini sempat dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang kemudian meletakkan sita jaminan atas dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 5 Mei 2020 menyatakan gugatan tidak dapat diterima (putusan No. 19/Pdt/2020/PT Plk).

Perjalanan hukum berlanjut ke kasasi. Di tingkat Mahkamah Agung, Tini justru menang, dan Petrisia serta Thalia diwajibkan membayar utang sebesar Rp5,3 miliar.

Meski begitu, hingga kini sertifikat tanah tersebut masih berstatus blokir pidana oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemblokiran dilakukan setelah pemilik lahan melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh mantan pegawai salah satu Bank BUMN. YUD