16 Objek Wajib Pajak Didatangi Tim Gabungan Patroli BPPRD dan Satpol PP Palangka Raya

Whatsapp Image 2024 01 10 At 5.25.19 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senantiasa dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangka Raya. Kali ini patroli terhadap sejumlah objek wajib pajak dilakukan tim gabungan pada Rabu (10/1/2024) siang.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Pada patroli yang dipimpin Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu itu, sebanyak 16 tempat usaha wajib pajak didatangi untuk dilakukan pendataan dan uji kepatuhan.

Vincent mengatakan, dari 16 tempat usaha tersebut 8 objek wajib pajak dilakukan pendataan untuk mendaftarkan usahanya, sedangkan 8 wajib pajak lainnya dilakukan uji kepatuhan pembayaran pajak.

“Kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak tepat waktu namun juga meliputi pembayaran pajak sesuai dengan omset tempat usaha,” katanya.

Bagi objek wajib pajak yang belum terdaftar, BPPRD Palangka Raya langsung memberikan formulir pendataan wajib pajak tempat usaha. Dalam hal ini pihaknya memberikan tenggat waktu bagi objek wajib pajak untuk mengembalikan formulir wajib pajak tersebut.

Setelah formulir dikembalikan, maka petugas akan mendata tempat usaha tersebut dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.

“Tenggat waktu sampai Jumat besok agar formulir dikembalikan. Kita juga akan panggil pemilik usaha untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak. Kegiatan ini kita lakukan semata untuk meningkatkan PAD Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (yud)