BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Memasuki tahapan Pilkada serentak yang kini terus bergulir, Polda Kalteng menginisiasi deklarasi Pilkada damai kepada seluruh partai politik di Kalimantan Tengah.
Deklarasi yang berlangsung di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Selasa (22/9/2020) ditandai penandatanganan nota kesepahaman oleh seluruh perwakilan partai politik.
Kegiatan deklarasi Pilkada damai dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dandim 102 Panju Panjung, Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim dan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi.
Pada kesempatan itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo turut memberikan Maklumat Kapolri kepada penyelenggara pemilu dan semua perwakilan partai yang hadir dalam deklarasi damai di Pilkada Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyelenggaraan Pilkada kali ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih terjadinya pandemi Covid-19 masyarakat akan melaksanakan Pilkada baik Gubernur maupun Bupati Kotawaringin Timur (Kotim).
“Dengan diadakannya deklarasi damai diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang disepakati tersebut. Jangan sampai, dalam pelaksanaan Pilkada menjadi klaster baru pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya.
Di Pilkada 2020 ini, lanjut Hendra, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat mengenai protokol kesehatan. Setidaknya ada empat poin maklumat yang diberikan Kapolri dalam Pilkada serentak, seperti, dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
“Apabila ada perbuatan yang bertentangan protokol kesehatan, maka yang terkait akan ditindak polisi,” jelas mantan Kapolres Palangka Raya. (yud)