Puluhan Pegawai Ditjenpas Kalteng Disanksi Hingga Dibina ke Nusa Kambangan

Whatsapp Image 2025 11 12 At 11.07.58 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komitmen kuat Ditjenpas Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terus dibuktikan. Tak hanya terhadap warga binaan, penindakan tegas juga dilakukan kepada pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan terlibat dalam pelanggaran berat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas pemasyarakatan, baik dari dalam maupun luar.

“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak hanya slogan. Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun pegawai, akan ditindak tegas,” tegas Putu, Rabu (12/11).

Sebagai bentuk ketegasan itu, sebanyak 56 pegawai Ditjenpas telah menjalani sanksi disiplin, diantaranya dengan memecat 2 pegawai dan mengirimkan 18 pegawai untuk dilakukan pembinaan ke Nusa Kambangan selama satu bulan.

“Empat pegawai lainnya yang tersandung kasus hukum juga telah diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), lalu empat WBP berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan praktik-praktik pelanggaran di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan pegawai yang mendapat sanksi cukup beragam. Mulai dari memfasilitasi peredaran handphone, membantu warga binaan menyelundupkan barang ke dalam, hingga positif narkoba.

Putu menambahkan, kolaborasi dan komunikasi antar-unit pelaksana teknis (UPT) akan terus diperkuat. Selain rutin melakukan penggeledahan dan tes urine, pihaknya juga memastikan pengawasan berjalan ketat dan berkesinambungan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pembenahan di dalam ini adalah bentuk nyata komitmen kami. Kalau peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa juga di masyarakat,” tutupnya. Yud