BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (18/12/2025).
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di daerah.
“Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial,” kata Gubernur Agustiar Sabran.
Menurut Gubernur, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar kebijakan serta program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini juga penting untuk agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal. Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial,” tegasnya.
Gubernur berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan dapat dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan.
“Semoga kerja sama ini semakin menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejati dan Pemprov Kalteng untuk merealisasikan sejumlah tujuan strategis.
Salah satunya sebagai landasan bagi Pemprov Kalteng dalam pengamanan pembangunan strategis serta penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia juga menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat strategis dalam mendukung pembangunan pemerintah daerah.
“Baik selaku tergugat maupun penggugat, dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” ungkapnya.
Menurut Nurcahyo, eksistensi JPN memiliki peranan penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas nama pribadi dan institusi, ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran atas kesepakatan kerja sama yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Yang semua itu sudah barang tentu baru akan terlaksana ketika kita memiliki semangat dan landasan komitmen serta kehendak yang sama untuk membuat Indonesia yang lebih baik, meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (red)










