23 WBP Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal 2025

Img 20251226 Wa0017
Kepala Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, saat menyerahkan secara simbolis SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada WBP Nasrani yang menerima Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Perempuan Palangka Raya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni, pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, serta WBP penerima remisi.

Pemberian remisi khusus merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kalapas Perempuan Palangka Raya Hani Anggraeni menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi sarana motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi khusus Hari Natal ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Hani Anggraeni.

Pada kesempatan tersebut, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Natal Tahun 2025, yang dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, jumlah WBP Nasrani yang menerima Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya sebanyak 23 orang.

Dari jumlah tersebut, Remisi Pertama diberikan kepada 2 orang dan Remisi Lanjutan kepada 21 orang, dengan rincian besaran remisi 15 hari sebanyak 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Salah seorang perwakilan WBP penerima remisi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pemberian remisi khusus Hari Natal tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah serta jajaran Lapas Perempuan Palangka Raya. Remisi ini menjadi semangat dan harapan baru bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik,” ungkap perwakilan WBP.

Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. (asp)