BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat pengawasan dalam proses pengusulan hak integrasi dan remisi narapidana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah itu ditegaskan menyusul arahan langsung dari Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat virtual yang diikuti jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia, Kamis (26/2/2026).
Rapat yang dipusatkan di ruang rapat Kantor Wilayah tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, bersama jajaran Bidang Pelayanan dan Pembinaan.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri para Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengusulan hak warga binaan.
Arahan Dirjenpas menitikberatkan pada pentingnya ketelitian administrasi serta akuntabilitas dalam proses pemberian hak integrasi dan remisi, termasuk pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Penegasan tersebut bertujuan memastikan seluruh hak warga binaan diproses tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, I Putu Murdiana menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh jajaran di wilayah Kalimantan Tengah menjalankan proses secara profesional.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pengusulan hak integrasi dan remisi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembinaan narapidana dan anak binaan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari proses rehabilitasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
“Pembinaan bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya nyata dalam membentuk warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, penguatan koordinasi dan pengawasan internal akan terus dilakukan untuk meminimalkan potensi kekeliruan administrasi yang dapat berdampak pada hak warga binaan.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang dapat merugikan hak warga binaan,” tegasnya.
Menurutnya, partisipasi aktif seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA dalam rapat tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang semakin akuntabel.
Sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjamin hak integrasi, remisi, dan pengurangan masa pidana dapat diproses secara adil.
“Kita tentunya siap untuk menjalankan arahan pimpinan pusat serta memastikan hak integrasi, remisi, dan pengurangan masa pidana anak binaan dapat diproses secara tepat, akurat, dan berkeadilan sesuai prinsip pemasyarakatan,” pungkasnya. (asp)





