Kejari Tetapkan Mantan Direktur Pascasarjana UPR Jadi Tersangka Korupsi

Img 20260227 Wa0030

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan seorang profesor di lingkungan Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pascasarjana.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2022, saat YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tetapkan YL sebagai tersangka selaku Direktur Pascasarjana saat itu,” tegasnya dalam keterangan pers yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadianto, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, mahasiswa Pascasarjana diduga dibebani sejumlah pembayaran untuk berbagai kegiatan akademik, termasuk tes pengetahuan dan kegiatan lainnya.

Padahal, kegiatan tersebut disebut telah tercantum dalam pagu anggaran resmi universitas sehingga seharusnya tidak lagi dipungut biaya tambahan dari mahasiswa.

Selain dugaan pungutan yang tidak semestinya, penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana yang dihimpun tidak disetorkan ke rekening resmi universitas, melainkan dialirkan ke rekening pribadi. Temuan ini menjadi salah satu dasar utama dalam pengembangan perkara.

Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah dokumen dan berkas penting telah disita sebagai barang bukti guna memperkuat proses pembuktian.

“Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan kasus masih terus berlanjut, dengan fokus untuk menelusuri secara mendalam aliran dana yang terlibat serta mengklarifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (asp)