BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan yang menyeret klaim ahli waris Dambung Djaya Angin kembali memanas. Di tengah proses gugatan perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, keluarga besar memasang plang bertuliskan “Lokasi Pemakaman Keluarga Besar Dambung Djaya Angin” di halaman Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026) sore.
Aksi itu menjadi penegasan terbaru ahli waris bahwa area yang kini berdiri bangunan pemerintahan tersebut merupakan lokasi pemakaman leluhur mereka sekaligus bagian dari objek sengketa yang sedang diperebutkan di meja hijau.
Kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH, menegaskan pemasangan plang bukanlah tindakan sepihak untuk mengubah status lahan, melainkan pemberian identitas pada makam leluhur yang menurutnya telah ada sejak dahulu.
“Kalau ada yang mempertanyakan plang sebagai identitas makam, itu keliru. Sejak dulu lokasi itu memiliki identitas. Ahli waris hanya memberi nama pada makam nenek moyangnya,” katanya.
Junaedi juga menilai keberadaan plang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung karena keberadaan makam, menurut pihaknya, merupakan fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan pemasangan identitas makam baru dapat dilakukan sekarang karena sebelumnya terkendala berbagai keterbatasan.
“Sebenarnya dulu sudah seharusnya terpasang, tetapi karena ada keterbatasan, akhirnya generasi sekarang yang memasangnya,” ujarnya.
Menurut Robi, terdapat 13 makam keluarga di lokasi tersebut. Di antaranya makam Dambung Djaya Angin yang wafat pada 1935, istrinya Nunyang yang meninggal pada 1952, serta anak-anak mereka, Minui Angin (1948) dan Taur Angin (1950).
Selain itu terdapat makam para cucu, yakni Rantau, Rumbih, Alun, Enggun, Yupi, Herni, Mariana, Mariani, serta Awau yang merupakan bayi yang belum sempat diberi nama.
“Tahun wafat sebagian cucu tidak lagi diketahui karena pasak nisan lama telah hilang,” tuturnya.
Usai pemasangan plang, keluarga besar menggelar ritual adat berupa tabur beras kuning atau batawur sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.
Perkara kepemilikan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan Dambung Djaya Angin sendiri masih berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya. YUD





