Kabut Asap Masih Selimuti Palangka Raya, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 17.48 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah tersebut tercatat mencapai 1.284 dan masuk kategori Berbahaya berdasarkan informasi yang merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup. Kondisi ini mendorong perlunya langkah perlindungan kesehatan, termasuk mengurangi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker berstandar N95 atau KN95 apabila harus bepergian.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 26–28 Oktober 2026. Selain mengikuti kebijakan pembelajaran, masyarakat disarankan menutup pintu dan jendela ketika asap masuk ke lingkungan tempat tinggal, mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, serta menjaga kebersihan udara di dalam rumah. Warga juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan, terutama apabila mengalami batuk, iritasi mata, atau gangguan pernapasan. Jika muncul sesak napas atau keluhan yang memburuk, segera cari pertolongan medis.

Masyarakat dapat memperoleh bantuan melalui fasilitas kesehatan dan layanan bus oksigen keliling yang disiagakan pemerintah. Untuk mengurangi risiko paparan asap, warga disarankan merencanakan perjalanan hanya untuk keperluan penting, memastikan masker terpasang dengan rapat, serta menghindari kegiatan olahraga di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk. Anak-anak, lansia, dan orang yang rentan mengalami gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian lebih. Warga juga diharapkan memantau pembaruan ISPU dan pengumuman pemerintah melalui sumber resmi, serta tidak menyebarkan informasi mengenai kualitas udara yang belum terverifikasi. (rmi)