Amankan Natal dan Tahun Baru, Polresta Kerahkan 285 Personel

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dipastikan akan berbeda dari tahun sebelumnya. Aparat kepolisian bersama Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menekankan tidak diperbolehkan adanya kegiatan pengumpulan massa dalam bentuk apapun selain ibadah natal.

Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memastikan akan menindak tegas jika mendapati adanya pengumpulan massa saat perayaan natal dan tahun baru dengan pemberian denda administrasi hingga Rp5 juta.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan dalam rangka pengamanan perayaan natal dan tahun baru 2020, pihaknya telah mempersiapkan 285 personel. Pengamanan akan dilakukan di setiap gereja yang melaksanakan ibadah natal dan obyek vital lainnya.

“Berdasarkan perintah dari pimpinan dan juga hasil koordinasi bersama Satgas Covid-19 Palangka Raya, kegiatan perayaan natal yang diijinkan hanya dalam bentuk ibadah saja, selainnya tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Pada ibadah natal yang berlangsung di gereja, ia menegaskan jumlah jemaat yang hadir hanya diperbolehkan sepertiga dari kapasitas gedung gereja. Semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

“Langkah ini diambil karena tingkat covid-19 di Kota Palangka Raya masih tinggi. Semua rumah sakit yang diperuntukkan merawat pasien terpapar Covid-19 telah penuh,” tegasnya.

Hal sama juga diberlakukan pada perayaan tahun baru. Untuk menjamin kelancaran dan keamanan Polresta Palangka Raya telah menyiapkan tiga pos kepolisian. Yakni Pos Terpadu di Pos Pol Bundaran Besar, Pos Pelayanan di Bandara Tjilik Riwut dan Pos Pengamanan di Jalan Mahir Mahar.

“Bila berkenan mungkin bisa menahan diri untuk liburan ke luar daerah, terlebih ke tempat yang angka covidnya cukup tinggi,” imbaunya. (yud)