BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Praktek penyalahgunaan narkotika di lokasi tambang emas yang ada di Kalteng ternyata benar adanya. Ini dibuktikan dengan ditangkapnya LL, warga Jalan Panglima Kapang, Kelurahan Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Rabu (23/12/2020).
Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap tim khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama 19 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram di lokasi tambang emas Habungen, Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan LL ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
“Awalnya timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering transaksi narkoba di lokasi tambang emas Habungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis (24/12/2020) siang.
Saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bong sabu, 47 pipet kaca sabu dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (yud)